BAB
V
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi
yang mengkombinasikan dan mengkoordinasikan sumber – sumber daya untuk tujuan
memproduksi dan menghasilkan barang atau jasa.
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992).
Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan
dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system
yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga
bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik,
informasi, dan teknologi.
Nilai-nilai koperasi adalah sebuah nilai
kekeluargaan, mandiri, egaliterian, demokrasi, kesamaan, serta peduli terhadap
sesama anggota. Koperasi Indonesia berdiri karena nilai-nilai koletifisme yang
tercermin dengan budaya gotong royong yang sejak lama ada di Indonesia.
· Mempunyai
nilai kekeluargaan
· Mempunyai
nilai dalam menolong diri sendiri
· Mempunyai
nilai dalam bertanggung jawab
· Mempunyai
nilai Demokrasi
· Mempunyai
nilai berkeadilan
· dan
mempunyai nilai kemandirian
TUJUAN KOPERASI
Dalam membentuk sebuah Koperasi diharapkan mampu
mencapai tujuannya yaitu sebagai berikut (dalam pasal 4 UU N. 25 tahun 1992) :
· Untuk
membangun dan mengembangkan suatu potensi atau kemampuan ekonomi anggota yang
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan sebuah kesejahteraan
ekonomi dan sosialnya.
· Berperan
dan aktif dalam upaya mempertinggi sebuah kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
· Untuk
memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan suatu
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
· Berusaha
dalam mewujudkan dan mengembangkan suatu perekonomian nasional yang merupakan
suatu usaha bersama yang berdasarkan asas keluarga dan demokrasi ekonomi
KEGIATAN USAHA
Kegiatan Koperasi utamanya bergerak di bidang
ekonomi. Tujuannya adalah untuk kesejahteraan dan kepentingan bersama anggota
koperasi tersebut. Sehingga tidak ada satu pihakpun yang merasa dirugikan. Ada
begitu banyak sekali kegiatan koperasi. Kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan
anggota koperasi dan diawasi oleh pemerintah yang biasanya menugaskan beberapa
perangkatnya menjadi koperasi unit desa (KUD). Kegiatan-kegiatan koperasi
diantaranya adalah
a. Produksi
Barang Kegiatan koperasi dibidang produksi barang umumnya adalah usaha kecil
sampai menengah. Para produsen dikumpulkan dalam wadah koperasi agar ada
komunikasi yang intens tentang usaha anggota-anggotanya. Sehingga produk yang
mereka hasilkan kualitasnya semakin bagus dan usaha mereka semakin maju karena
adanya dukungan dan kerja sama dengan sesama anggota.
b. Simpan Pinjam
Modal Kegiatan koperasi yang paling banyak dilakukan dan diminati masyarakat
adalah peminjaman modal. Begitu banyak masyarakat yang ingin mendirikan suatu
usaha namun tidak mempunyai modal. Oleh karena itu koperasi memberi solusi
dengan menyediakan pinjaman kepada meraka tanpa bunga.
c. Jual
Beli Produk Kegiatan lain dari koperasi adalah jual beli produk dengan harga
yang jauh lebih murah daripada di pasaran.misalnya, beras yang di beli di
koperasi harganya lebih murah daripada harga beras di toko-toko. Contoh Lain:
· Transaksi
biaya listrik dan telepon
· Arisan
antar anggota koperasi
· Memasarkan
hasil produksi barang
Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila
terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
STATUS DAN MOTIF ANGGOTA KOPERASI
Status anggota koperasi suatuba dan usaha adalah
sebagai pemilik(owner) dan sebagai pemakai(users). Sebagai pemilik, kewajiban
anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal di koperasinya. Sedangkan
sebagai pemakai, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang
diselenggarakan oleh koperasi.
Ditinjau dari sudut status, maka keanggotaan
koperasi menjadi basis utama bagi perkembangan dan kelanjutan hidup usaha
koperasi. Sebagai konsekuensinya, persyaratan keanggotaan koperasi harus lebihs
elektif dan ditetapkan kualitas minimal anggota. Calon anggota paling tidak
harus memenuhi 2 kriteria:
1. Calon anggota
tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan di bawah garis kemiskinan,
atau orang tersebut paling tidak mempunyai potensi ekonomi atau pun kepentingan
ekonomi yang sama. Konsekuensi logis dari criteria ini ialah bahwa orang yang
menganggur (jobless) tidak layak menjadi anggota koperasi. Implikasi dari
persyaratan ini adalah bahwa anggota akan terdorong menjadi pengguna jasa
koperasi yang baik.
2. Calon anggota
koperasi harus memiliki pendapatan(income) yang pasti, sehingga dengan demikian
mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang
mempunyai prospek. Pada saat koperasi membutuhkan permodalan untuk mengembangkan
usahanya, maka seharusnya sumber permodalan yang pertama adalah dari para
pemilik.
Dampak dari persyaratan kualitas anggota tersebut
adalah bahwa setiap orang yang akan menjadi anggota koperasi akan terdorong
menjadikan kebutuhan ekonomi sebagai motif dasar. Sangat sulit koperasi
koperasi berkembang dan mampu bersaing di pasar global apabila kedua kriteria
minimal di atas tidak dapat dipenuhi. Struktur permodalan koperasi akan tetap
menjadi lemah dalam pengembangan usahanya, kendatipun usaha tersebut memiliki
prospek yang sangat potensial.
PERMODALAN KOPERASI
a. Pengertian
Permodalan Koperasi
Modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk
badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha.
Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang mengumpulkan modal untuk
modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama.
b. Sumber -
Sumber Modal Koperasi menurut (UU No. 25/1992)
1. Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi
adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang
meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
2. Modal Sendiri
a. Simpanan
Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib
disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada
saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh
anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi
anggota koperasi.
b. Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan
oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan
usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi
simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat
menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
c. Dana
Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh
dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah
untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi
membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
d. Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian
cuma-cuma yang tida mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk
apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun
sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi
tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan
asas koperasi.
3. Modal Pinjaman
a. Pinjaman
dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat
disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka
besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota.
sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat
dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b. Pinjaman dari
Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang
dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang
kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup
yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang
diperlukan.
c. Pinjaman
dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan
usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut
diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari
negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat
khususnya usaha koperasi.
d. Obligasi dan
Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual
obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar
dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk
menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar
modal yang ada.
e. Sumber
Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang
berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
Sumber :
1. https://andriyani95.wordpress.com/2013/11/10/koperasi-sebagai-badan-usaha/
2. https://suciatirukmini.wordpress.com/2011/10/23/kegiatan-usaha-koperasi/
3. https://juventus4ever.wordpress.com/2013/10/30/tujuan-dan-nilai-koperasi/
4. http://muhammadfadilallright.blogspot.co.id/2015/10/status-dan-motif-anggota-koperasi.html
5. https://ginayuputri.wordpress.com/2015/11/27/permodalan-koperasi/
Sumber :
1. https://andriyani95.wordpress.com/2013/11/10/koperasi-sebagai-badan-usaha/
2. https://suciatirukmini.wordpress.com/2011/10/23/kegiatan-usaha-koperasi/
3. https://juventus4ever.wordpress.com/2013/10/30/tujuan-dan-nilai-koperasi/
4. http://muhammadfadilallright.blogspot.co.id/2015/10/status-dan-motif-anggota-koperasi.html
5. https://ginayuputri.wordpress.com/2015/11/27/permodalan-koperasi/
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut