BAB
VI
VARIABEL
KINERJA KOPERASI DAN PRINSIP PENGUKURAN KINERJA KOPERASI
Variabel Kinerja Secara umum, variabel kinerja
koperasi yang diukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan ( growth )
koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi,
jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan
nonaktif), keanggotaan, volume usaha, permodalan, aset, dan sisa hasil usaha.
Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara
tepat untuk dipakai melihat peranan atau pangsa ( share ) koperasi terhadap
pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari koperasi ( cooperative
effect ) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum
tercermin dari variabel-variabel yang disajikan. Faktor yang Mempengaruhi
Kinerja Kinerja tidak terjadi dengan sendirinya. Dengan kata lain, terdapat
beberapa faktor yang mempengaruhi kinerja. Adapun faktor-faktor tersebut
menurut Armstrong (1998:16-17) adalah sebagai berikut:
Faktor individu ( personal factors ).
Faktor individu berkaitan dengan keahlian, motivasi,
komitmen, dan lain-lain.
Faktor kepemimpinan ( leadership factors ).
Faktor kepemimpinan berkaitan dengan kualitas
dukungan dan pengarahan yang diberikan oleh pimpinan, manajer, atau ketua kelompok
kerja.
Faktor kelompok/rekan kerja ( team factors ).
Faktor kelompok/rekan kerja berkaitan dengan
kualitas dukungan yang diberikan oleh rekan kerja.
Faktor sistem ( system factors ).
Faktor sistem berkaitan dengan system/metode kerja
yang ada dan fasilitas yang disediakan oleh organisasi.
Faktor situasi ( contextual/situational factors ).
Faktor situasi berkaitan dengan tekanan dan
perubahan lingkungan, baik lingkungan internal maupun eksternal.
Dari uraian yang disampaikan oleh Armstrong,
terdapat beberapa faktor yang dapat mempengaruhi kinerja seorang pegawai.
Faktor-faktor ini perlu mendapat perhatian serius dari pimpinan organisasi jika
pegawai diharapkan dapat memberikan kontribusi yang optimal.
Motivasi kerja dan kemampuan kerja merupakan dimensi
yang cukup penting dalam penentuan kinerja. Motivasi sebagai sebuah dorongan
dalam diri pegawai akan menentukan kinerja yang dihasilkan. Begitu juga dengan
kemampuan kerja pegawai, dimana mampu tidaknya karyawan dalam melaksanakan
tugas akan berpengaruh terhadap kinerja yang dihasilkan. Semakin tinggi
kemampuan yang dimiliki karyawan semakin menentukan kinerja yang dihasilkan.
Pengertian Pengukuran Kinerja
Pengukuran kinerja merupakan
suatu alat manajemen yang digunakan untuk
meningkatkankualitas pengambilan keputusan dan
akuntabilitas. Pengukuran kinerja juga digunakan
untukmenilai pencapaian tujuan dan sasaran (James Whittaker, 1993). Pengukuran
kinerja adalah proses di mana organisasi menetapkan parameter hasil untuk
dicapai oleh program, investasi, dan akusisi yang dilakukan. Proses pengukuran
kinerja seringkali membutuhkan penggunaan bukti statistik untuk menentukan
tingkat kemajuan suatu organisasi dalam meraih tujuannya. Tujuan mendasar di
balik dilakukannya pengukuran adalah untuk meningkatkan kinerja secara umum.
Prinsip Pengukuran Kinerja
Dalam pengukuran kinerja terdapat beberapa
prinsip-prinsip yaitu:
Seluruh aktivitas kerja yang signifikan harus
diukur.
Pekerjaan yang tidak
diukur atau dinilai tidak dapat dikelola
karena darinya tidakada informasi yang bersifat obyektif untuk
menentukan nilainya.
Kerja yang tak diukur sebaiknya diminimalisir atau
bahkan ditiadakan.
Keluaran kinerja yang diharapkan harus ditetapkan
untuk seluruh kerja yang diukur.
Hasil keluaran menyediakan dasar untuk menetapkan
akuntabilitas hasil alih-alih sekedarmengetahui tingkat usaha.
Mendefinisikan kinerja dalam
artian hasil kerja semacam apa yang diinginkan
adalahcara manajer dan pengawas untuk membuat penugasan kerja operasional.
Pelaporan kinerja dan analisis variansi harus
dilakukan secara periodik.
Pelaporan yang kerap memungkinkan
adanya tindakan korektif yang segera dan tepatwaktu.
Tindakan korektif yang tepat waktu begitu
dibutuhkan untuk manajemen kendali
KEANGGOTAAN,
VOLUME USAHA, PERMODALAN, ASSET, DAN SISA HASIL USAHA
KOPERASI BERLANDASKAN HUKUM
Koperasi berbentuk Badan Hukum sesuai dengan
Undang-Undang No.12tahun 1967 ialah: “Organisasi Ekonomi Rakyat yang
berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas
kekeluargaan.
Kinerja koprasi khusus mengenai perhimpunan,
koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai
organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum
pajak. Organisasi koperasi yang khas dari suatu organisasi harus diketahui
dengan menetapkan anggaran dasar yang khusus.
Secara umum, Variabel kinerja koperasi yang di ukur
untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia
terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per
jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif). Keanggotaan,
volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha Variabel-variabel
tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat
peranan pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Demikian
pula dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan
kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel
yang di sajikan. Dengan demikian variabel kinerja koperasi cenderung hanya
dijadikan sebagai salah satu alat untuk melihat perkembangan koperasi sebagai
badan usaha.
EFISIENSI KOPERASI
Tidak dapat dipungkiri bahwa koperasi
adalah adan usaha yang kelahirannya dilandasi oleh pikiran sebgai
usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak
boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan untuk
melayani anggota.
Pada dasarnya koperasi sebagai perusahaan tidak
berbeda dengan bentuk bdan usaha lain, artinya tidak boleh dikatakan koperasi
bekerja secara tidak efisien untuk mencapai tujuan organisasi sebagai kumpulan
orang. Pada koperasi tingkat efisiensi juga harus dilihat secara berimbang
dengan tingkat efektivitasnya, sebab biaya pelayanan yang tinggi bagi anggota
diimbangi dengan keuntungan untuk memperoleh pelyanan setempat yang lebih baik.
Kunci utama efisiensi koperasi
adalah pelayanan usaha kepada anggotanya. Koperasi yang dapat
menekan biaya serendah mungkin tetapi anggota tidak memperoleh pelayanan yang
baik dapat dikatakan usahanya tidak efisien disamping tidak memiliki tingkat
efektivitas yang lebih tinggi, sebab dampak kooperarifnya tidak dirasakan
anggota.
Untuk mengukur efisiensi organisasi dan usaha ada
bebrapa rasio yang dapatdipergunakanyang didasarkan pada kergaan koperasi yang
bersangkutan. Sarana yang dapat digunakan adalah neraca dqn catatan keragaan
lain yang dimiliki koperasi. Hal itu lah yang dapat me.berikan gambaran
kuantitatif tentang keragaan koperasi.
Menurut Hanel (1988) efisiensi ekonomi
usaha koperasi dapat diukur dengan mempergunakan ukuran:
Efisiensi dalam operasional usaha yang terlihat dari
validitas keuangan (financial viability) dan keragaan kewirakoperasian
(entrepreneurship performance).
Efisiensi yang dihubungkan dengan pengembangan.
Efisiensi yang dihubungkan dengan pemenuhan
kebutuhan anggota.
Pembahasan mengenai efisiensi, Thoby Mutis (1992)
menunjukkan 5 lingkup efisiensi koperasi, yaitu efisiensi intern, efisiensi
alokatif, efisiensi ekstern, efisiensi dinamis, dan efisiensi sosial.
Pengertian efisiensi tersebut adalah:
Efisiensi intern masyarakat merupakan perbandingan
terbaik dari excess cost (akses biaya) dengan actual cost (biaya yang
sebenarnya).
Efisiensi okatif adalah efisiensi yang berkaitan
dengan pemanfaatan sumber daya dan sumber dana dari semua komponen koperasi
tersebut.
Efisiensi ekstern menunjukkan bagaimana efisiensi
pada lembaga-lembaga dan perseorangan diluar koperasi yang ikut memacu secara
tidak langsung efisiensi didalam koperasi.
Efisiensi dinamis adalah efisiensi yang biasa
dikaitkandengan tingkat optimasi karena da perubahan teknologi yang dipakai.
Efisiensi sosial sering dikaitkan dengan pemanfaatan
sumber daya dan dana secara tepat, karena tidak menimbulkan biaya-biaya atau
beban sosial.
KLASIFIKASI
KOPERASI
Berdasarkan pendekatan menurut tempat
tinggal
a) Koperasi Desa.
Koperasi desa adalah koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari
penduduk desa yang mempunyai kepentingan-kepentingan
yang sama dalam koperasi dan menjalankan aneka usaha dalam suatu lingkungan
tertentu. Untuk satu daerah kerja tingkat desa, sebaiknya hanya ada satu
Koperasi Desa, yang tidak hanya menjalankan kegiatan usaha bersifat single
purpose, tetapi juga kegiatan usaha yang bersifat multi purpose (serba
usaha) untuk mencukupi segala kebutuhan para anggotanya dalam satu lingkungan
tertentu.
b) Koperasi Unit Desa (KUD).
Koperasi Unit Desa ini lahir berdasar Instruksi
Presiden Republik Indonesia No.4 Thun 1973, adalah bentuk antara dari Badan
Usaha Unit Desa (BUUD) sebagai suatu lembaga ekonomi berbentuk koperasi, yang
pada tahap awalnya merupakan gabungan dari koperasi koperasi pertanian atau
koperasi desa dalam wilayah Unit Desa, yang dalam perkembangannya kemudian
dilebur atau disatukan menjadi satu KUD.
Berdasarkan pendekatan menurut golongan fungsional,
maka dikenal jenis-jenis koperasi, misalnya ; Koperasi Pegawai Negeri (KPN), Koperasi
Angkatan Darat (KOPAD), Koperasi Angkatan Laut (KOPAL), Koperasi Angkatan Udara
(KOPAU), Koperasi Angkatan Kepolisian(KOPAK), Koperasi
Pensiunan Angkatan Darat, Koperasi Pensiunan Pegawai
Negeri, Koperasi
Karyawan dan lain-lainnya.
Berdasar pendekatan sifat khusus dari aktivitas dan
kepentingan
ekonominya, maka dikenal jenis-jenis koperasi
misalnya; Koperasi Batik,
Bank Koperasi, Koperasi Asuransi, dan sebagainya.
Sumber :
1. http://daniania21.blogspot.co.id/2017/01/variabel-kinerja-koperasi-dan-prinsip.html
2. http://5garuda.com/id/member
3. https://septian99.wordpress.com/2009/11/09/pengertian-shu-sisa-hasil-usaha-koperasi-dan-perumusannya/
4. http://dewiseptianawati.blogspot.co.id/2012/01/klasifikasi-koperasi.html
5. http://rudybyo.blogspot.co.id/2010/12/efisiensi-koperasi_2347.html
6 https://www.coursehero.com/file/p3bfhbf/3-Volume-Usaha-Volume-Usaha-adalah-total-nilai-penjualanpendapatan-barang-dan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar