BAB IV
1. BENTUK ORGANISASI KOPERASI MENURUT PARA TOKOH
Organisasi adalah wadah berkumpulnya
sekelompok orang yang memiliki tujuan bersama, kemudian mengorganisasikan diri
dengan bekerja bersama-sama dan merealisasikan tujuanya.
A. Bentuk Organisasi Menurut Hanel :
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan
bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
·
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan
berorientasi pada tujuan
·
Sub sistem koperasi
·
individu (pemilik dan konsumen akhir)
·
Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
·
Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
B. Bentuk Organisasi Menurut Ropke :
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya
adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
·
Identifikasi Ciri Khusus :
1.
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok
koperasi)
2.
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya
kelompok koperasi)
3.
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan
koperasi)
4.
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya
(penyediaan barang dan jasa)
·
Sub sistem
1.
Anggota Koperasi
2.
Badan Usaha Koperasi
3.
Organisasi Koperasi
C. Bentuk Organisasi Di Indonesia :
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang
melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut. Bentuk :
Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas Rapat Anggota, Wadah anggota
untuk mengambil keputusan Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
1.
Penetapan Anggaran Dasar
2.
Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
3.
Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
4.
Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan
Laporan Keuangan
5.
Pengesahan pertanggung jawaban
6.
Pembagian SHU
7.
Penggabungan, pendirian dan peleburan
2. HIERARKI TANGGUNG JAWAB KOPERASI
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi
yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.kedudukan
pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang
ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya
yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.dalam pasal 29 ayat 2
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa
pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,sedang dalam pasal 30 di
antaranya juga disebutkan bahwa 1) pengurus bertugas mengelola koperasi dan
usahanya;2) pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar
pengadilan.
Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai
dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus.
Pengawas koperasi pengawas pada organisasi koperasi adalah salah
satu perangkat organisasi koperasi,dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan
struktural organisasi koperasi. Pengawas mengembangkan amanat untuk
melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan
koperasi, sebagaimana telah diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah
tangga koperasi, kepuutusan pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan
berlaku dalam koperasi.
Fungsi utama pengawas adalah mengamankan keputusan rapat
anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan
pengurus rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga
koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya yang berlaku dalam koperasi
yang bersangkutan. Di samping itu, juga melindungi kepentingan anggota dan
koperasi dari kesewenangan dan penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus dan
atau pengelola.
Kedudukan pengawas sebagai lembaga kontrol dengan tugas,
wewenang dan tanggung jawab khusus menunjukkan identitas identitas tersendiri
karena itu, istilah dan pengertian pengawas dalam organisasi koperasi adalah
baku dan normatif, yang dapat disejajarkan dengan dewan komisaris pada
perseroan terbatas. Disamping itu mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab,
pengawas juga mempunyai kewajiban hukum dan karenanya dapat terkena sanksi
hukum sebagaimana dapt diatur dalam peraturan perundang – undangan.
3. POLA MANAJEMEN KOPERASI
1. Definisi manajemen koperasi yang sering dipakai
adalah suatu cara mencapai tujuan koperasi dengan bekerjasama sesuai dengan
nilai dan prinsip koperasi, definisi ini tidak akan anda temukan dalam jurnal
manajemen koperasi manapun karena saya memang ini adalah hasil pemikiran saya
yang saya rumuskan sendiri.
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu
proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas
kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim
Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya
fungsi-fungsi Manajemen.
Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry:
·
Planning (Perencanaan)
·
Organizing (Pengorganisasian)
·
Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
·
Controlling (Pengawasan/Pengendalian)
2. Rapat Anggota
RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota
sebagai pemilik. Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan
1.
AD/ART
2.
Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
3.
Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
4.
RGBPK dan RAPBK
5.
Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
6.
Amalgamasi dan pembubaran koperasi
Rapat Anggota bisa dilakukan RAT, RAK dan RALB. Secara umumRA
dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta, tetapi
untuk beberapa kasus jumlah ini bisa disesuaikan dengan AD/ART
Koperasi.
3. Pengurus
Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola
koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang
tidak keluar dari koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan kolektif
tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang
tetrdiri atas beberapa anggota pengurus.
a. Tugas dan kewajiban pengurus koperasi
·
Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai
keputusan RAT.
·
Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
1.
Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan proker
2.
Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan
dan
3.
Pertanggungjawaban
4.
Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan pembukuan
keuanagn dan
5.
Inventaris.
6.
Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan
administrasi
7.
Pengurus koperasi berkewajiban Menyelenggarkan RAT.
b. Wewenang Pengurus koperasi
·
Pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar
koperasi.
·
Pengurus berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya lain
untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
·
Pengurus berwenang memutuskan penerimaan anggota dan
pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.
Sumber :
1. https://gnatanice.wordpress.com/2013/01/20/bentuk-organisasi-dalam-koperasi/
2. https://hasyifanura.wordpress.com/2015/10/02/bentuk-organisasi-hirarki-tanggung-jawab-pola-manajemen/
3. https://ariefdar.wordpress.com/2013/11/28/pola-manajemen-koperasi/
2. https://hasyifanura.wordpress.com/2015/10/02/bentuk-organisasi-hirarki-tanggung-jawab-pola-manajemen/
3. https://ariefdar.wordpress.com/2013/11/28/pola-manajemen-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar