BAB III
Dasar Hukum Pembentukan Koperasi
Dalam pelaksanaan koperasi, perlu
adanya dasar hokum untuk mengaturnya. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Di dalamnya mengatur tentang
fungsi, peran, dan prinsip koperasi. Undang-undang ini disahkan di Jakarta pada
tanggal 21 Oktober 1992, di tandatangani oleh Presiden RI Soeharto, Presiden RI
pada masa itu dan di umumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dan
demikian dengan terbitnya UU Nomor 25 Tahun 1992 maka UU Nomor 12 Tahun
1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967
Nomor 23 dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832, yang sebelumnya
dipergunakan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koperasi Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992,
koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu
perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan
usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.
Dasar-dasar
hukum koperasi Indonesia
1. Undang-undang No. 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian.
2. Peraturan Pemerintah No. 4 tahun
1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi.
3. Peraturan Pemerintah No. 17 tahun
1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
4. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun
1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
5. Peraturan Pemerintah No. 33 tahun
1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
6. Surat Keputusan Menteri Negara
Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan
dan Peleburan Koperasi
7. Surat Keputusan Menteri Negara
Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan
Usaha Koperasi
8. Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Syarat dan Tata Cara
Mendirikan Koperasi
Ada beberapa hal yang harus disiapkan dalam mendirikan koperasi,
diantara adalah;
1) Persyaratan Pembentukan Koperasi
Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yaitu dalam
Pasal 6 sampai dengan 8 disebutkan bahwa persyaratan untuk pembentukan koperasi
adalah sebagai berikut.
Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi
yang akan dibentuk, yaitu apakah koperasi primer atau koperasi sekunder.
Untuk persyaratan pembentukan koperasi primer memerlukan minimal
20 orang anggota. Untuk persyaratan pembentukan koperasi sekunder memerlukan
minimal 3 koperasi yang telah berbadan hukum.
Koperasi yang dibentuk harus berkedudukan di wilayah negara
Republik Indonesia.
Untuk pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang
memuat anggaran dasar.
Memiliki Anggaran dasar koperasi
2) Dasar Pembentukan Koperasi
Orang atau masyarakat yang mendirikan koperasi mengerti maksud dan
tujuan koperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk
meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi mereka.
3) Persiapan Pembentukan Koperasi
Adapun persiapan-persiapan yang perlu dilakukan dalam upaya
mendirikan koperasi adalah sebagai berikut:
Pembentukan koperasi harus dipersiapkan dengan matang oleh para
pendiri. Persiapan tersebut antara lain meliputi kegiatan penyuluhan,
penerangan maupun pelatihan bagi para pendiri dan calon anggota untuk
memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai perkoperasian.
Yang dimaksud pendiri adalah mereka yang hadir dalam rapat
pembentukan koperasi dan yang telah memenuhi persyaratan keanggotaan serta
menyatakan diri menjadi anggota.
Para pendiri mempersiapkan rapat pembentukan dengan cara antara
lain penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
4) Rapat Pembentukan Koperasi
Setelah semua upaya persiapan pembentukan koperasi dilakukan, maka
langkah selanjutnya adalah melakukan rapat pembentukan dengan memerhatikan
ketentuanketentuan sebagai berikut.
Rapat anggota koperasi dihadiri oleh sekurang-kurangnya 20 (dua
puluh) orang untuk koperasi primer dan sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi
untuk koperasi sekunder.
Rapat pembentukan dipimpin oleh seseorang atau beberapa pendiri
atau kuasa pendiri.
Yang disebut kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang
diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh untuk pertama kalinya sebagai pengurus
koperasi untuk memproses pengajuan permintaan pengesahan akta pendirian
koperasi dan menandatangani anggaran dasar koperasi.
Apabila diperlukan dan atas permohonan para pendiri, penjabat
dinas koperasi dapat hadir dalam rapat pembentukan untuk membantu kelancaran
jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Dalam rapat pembentukan tersebut perlu dibahas, antara lain
mengenai keanggotaan, usaha yang akan dijalankan, modal sendiri, kepengurusan
dan pengelolaan usaha pengurusan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga
Anggaran dasar harus
memuat sekurang-kurangnya daftar nama hadir, nama dan tempat kedudukan, maksud
dan tujuan, bidang usahanya, ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota,
pengelolaan, jangka waktu berdiri, pembagian sisa hasil usaha (SHU), dan
ketentuan mengenai sanksi.
Rapat harus mengambil
kesepakatan dan keputusan terhadap hal-hal sebagaimana dimaksud pada butir c)
dan e) dan wajib membuat berita acara rapat pembentukan koperasi.
5) Pengesahan Akta
Pendirian Koperasi atau Badan Hukum Koperasi
Para pendiri atau
kuasanya mengajukan permintaan pengesahan secara tertulis kepada pemerintah
dengan bantuan notaris.
6) Pertanggungjawaban
Kuasa Pendiri Koperasi
Selama permintaan
pengesahan akta pendiri koperasi masih dalam penyelesaian, kuasa pendiri dapat
melakukan kegiatan usaha atau tindakan hukum untuk kepentingan calon anggota
atau calon koperasi.
Setelah akta pendirian koperasi disahkan maka pendiri harus segera mengadakan rapat anggota, baik rapat anggota biasa maupun rapat anggota tahunan (RAT) untuk memutuskan menerima atau menolak tanggung jawab kuasa pendiri atas kegiatan usaha atau tindakan hukum yang telah dilaksanakan.
Setelah akta pendirian koperasi disahkan maka pendiri harus segera mengadakan rapat anggota, baik rapat anggota biasa maupun rapat anggota tahunan (RAT) untuk memutuskan menerima atau menolak tanggung jawab kuasa pendiri atas kegiatan usaha atau tindakan hukum yang telah dilaksanakan.
Struktur organisasi
koperasi dapat dibentuk dari segi internal dan eksternal organisasi.
Struktur Internal Organisasi
Koperasi
Struktur internal
organisasi koperasi melibatkan perangkat organisasi di dalam organisasi itu
sendiri. Perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota, pengurus,
pengawas, dan pengelola. Di antara rapat anggota, penggurus, dan pengelola terjalin
hubungan perintah dan tanggung jawab. Sedangkan pengawas hanya memiliki
hubungan satu arah, yaitu bertanggung jawab terhadap rapat anggota, tanpa
memberikan perintah pada pengakat organisasi lainnya
Untuk lebih jelasnya
perhatikan gambar dibawah ini :
Anggota :
setiap orang yang terdaftar sebagai peserta pemilik koperasi sesuai dengan
persyaratan dalam anggaran dasar.
Rapat Anggota : pemegang kekuasan tertinggi dalam organisasi koperasi.
Pengurus : melaksanakan keputusan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
Pengawas : bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan pengawasannya.
Pengelola : pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat anggota.
Rapat Anggota : pemegang kekuasan tertinggi dalam organisasi koperasi.
Pengurus : melaksanakan keputusan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
Pengawas : bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan pengawasannya.
Pengelola : pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat anggota.
Struktur Eksternal
Organisasi Koperasi
Struktur eksternal
organisasi koperasi berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi sejenis
pada suatu wilayah tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan untuk pembinaan,
pelatihan, kemudian mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya. Berkaitan
dengan itu, adanya koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat, dan
koperasi primer. Bagan struktur eksternal organisasi koperasi dapat dilihat
pada berikut.
Koperasi induk
: gabungan dari paling sedikit 3 koperasi gabungan
yang berkedudukan di ibukota Negara.
Koperasi gabungan : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi pusat dan berkedudukan di ibukota provinsi.
Koperasi gabungan : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi pusat dan berkedudukan di ibukota provinsi.
Koperasi pusat
: gabungan dari paling sedikit 4 koperasi primer dan
berkedudukan di ibokota kabupaten.
Koperasi primer : koperasi yang merupakan perkumpulan dari paling sedikit 20 orang yang bergabung dengan tujuan yang sama. Syarat dan Tata Cara
Mendirikan Koperasi
Koperasi primer : koperasi yang merupakan perkumpulan dari paling sedikit 20 orang yang bergabung dengan tujuan yang sama.
Ada beberapa hal yang harus disiapkan dalam mendirikan koperasi,
diantara adalah;
1) Persyaratan Pembentukan Koperasi
Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yaitu dalam
Pasal 6 sampai dengan 8 disebutkan bahwa persyaratan untuk pembentukan koperasi
adalah sebagai berikut.
Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi
yang akan dibentuk, yaitu apakah koperasi primer atau koperasi sekunder.
Untuk persyaratan pembentukan koperasi primer memerlukan minimal
20 orang anggota. Untuk persyaratan pembentukan koperasi sekunder memerlukan
minimal 3 koperasi yang telah berbadan hukum.
Koperasi yang dibentuk harus berkedudukan di wilayah negara
Republik Indonesia.
Untuk pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang
memuat anggaran dasar.
Memiliki Anggaran dasar koperasi
2) Dasar Pembentukan Koperasi
Orang atau masyarakat yang mendirikan koperasi mengerti maksud dan
tujuan koperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk
meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi mereka.
3) Persiapan Pembentukan Koperasi
Adapun persiapan-persiapan yang perlu dilakukan dalam upaya
mendirikan koperasi adalah sebagai berikut:
Pembentukan koperasi harus dipersiapkan dengan matang oleh para
pendiri. Persiapan tersebut antara lain meliputi kegiatan penyuluhan,
penerangan maupun pelatihan bagi para pendiri dan calon anggota untuk
memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai perkoperasian.
Yang dimaksud pendiri adalah mereka yang hadir dalam rapat
pembentukan koperasi dan yang telah memenuhi persyaratan keanggotaan serta
menyatakan diri menjadi anggota.
Para pendiri mempersiapkan rapat pembentukan dengan cara antara
lain penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
4) Rapat Pembentukan Koperasi
Setelah semua upaya persiapan pembentukan koperasi dilakukan, maka
langkah selanjutnya adalah melakukan rapat pembentukan dengan memerhatikan
ketentuanketentuan sebagai berikut.
Rapat anggota koperasi dihadiri oleh sekurang-kurangnya 20 (dua
puluh) orang untuk koperasi primer dan sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi
untuk koperasi sekunder.
Rapat pembentukan dipimpin oleh seseorang atau beberapa pendiri
atau kuasa pendiri.
Yang disebut kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang
diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh untuk pertama kalinya sebagai pengurus
koperasi untuk memproses pengajuan permintaan pengesahan akta pendirian
koperasi dan menandatangani anggaran dasar koperasi.
Apabila diperlukan dan atas permohonan para pendiri, penjabat
dinas koperasi dapat hadir dalam rapat pembentukan untuk membantu kelancaran
jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Dalam rapat pembentukan tersebut perlu dibahas, antara lain
mengenai keanggotaan, usaha yang akan dijalankan, modal sendiri, kepengurusan
dan pengelolaan usaha pengurusan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga
Anggaran dasar harus
memuat sekurang-kurangnya daftar nama hadir, nama dan tempat kedudukan, maksud
dan tujuan, bidang usahanya, ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota,
pengelolaan, jangka waktu berdiri, pembagian sisa hasil usaha (SHU), dan
ketentuan mengenai sanksi.
Rapat harus mengambil
kesepakatan dan keputusan terhadap hal-hal sebagaimana dimaksud pada butir c)
dan e) dan wajib membuat berita acara rapat pembentukan koperasi.
5) Pengesahan Akta
Pendirian Koperasi atau Badan Hukum Koperasi
Para pendiri atau
kuasanya mengajukan permintaan pengesahan secara tertulis kepada pemerintah
dengan bantuan notaris.
6) Pertanggungjawaban
Kuasa Pendiri Koperasi
Selama permintaan
pengesahan akta pendiri koperasi masih dalam penyelesaian, kuasa pendiri dapat
melakukan kegiatan usaha atau tindakan hukum untuk kepentingan calon anggota
atau calon koperasi.
Setelah akta pendirian koperasi disahkan maka pendiri harus segera mengadakan rapat anggota, baik rapat anggota biasa maupun rapat anggota tahunan (RAT) untuk memutuskan menerima atau menolak tanggung jawab kuasa pendiri atas kegiatan usaha atau tindakan hukum yang telah dilaksanakan.
Setelah akta pendirian koperasi disahkan maka pendiri harus segera mengadakan rapat anggota, baik rapat anggota biasa maupun rapat anggota tahunan (RAT) untuk memutuskan menerima atau menolak tanggung jawab kuasa pendiri atas kegiatan usaha atau tindakan hukum yang telah dilaksanakan.
Struktur organisasi
koperasi dapat dibentuk dari segi internal dan eksternal organisasi.
Struktur Internal Organisasi
Koperasi
Struktur internal
organisasi koperasi melibatkan perangkat organisasi di dalam organisasi itu
sendiri. Perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota, pengurus,
pengawas, dan pengelola. Di antara rapat anggota, penggurus, dan pengelola terjalin
hubungan perintah dan tanggung jawab. Sedangkan pengawas hanya memiliki
hubungan satu arah, yaitu bertanggung jawab terhadap rapat anggota, tanpa
memberikan perintah pada pengakat organisasi lainnya
Untuk lebih jelasnya
perhatikan gambar dibawah ini :
Anggota :
setiap orang yang terdaftar sebagai peserta pemilik koperasi sesuai dengan
persyaratan dalam anggaran dasar.
Rapat Anggota : pemegang kekuasan tertinggi dalam organisasi koperasi.
Pengurus : melaksanakan keputusan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
Pengawas : bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan pengawasannya.
Pengelola : pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat anggota.
Rapat Anggota : pemegang kekuasan tertinggi dalam organisasi koperasi.
Pengurus : melaksanakan keputusan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
Pengawas : bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan pengawasannya.
Pengelola : pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat anggota.
Struktur Eksternal
Organisasi Koperasi
Struktur eksternal
organisasi koperasi berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi sejenis
pada suatu wilayah tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan untuk pembinaan,
pelatihan, kemudian mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya. Berkaitan
dengan itu, adanya koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat, dan
koperasi primer. Bagan struktur eksternal organisasi koperasi dapat dilihat
pada berikut.
Koperasi induk
: gabungan dari paling sedikit 3 koperasi gabungan
yang berkedudukan di ibukota Negara.
Koperasi gabungan : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi pusat dan berkedudukan di ibukota provinsi.
Koperasi gabungan : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi pusat dan berkedudukan di ibukota provinsi.
Koperasi pusat
: gabungan dari paling sedikit 4 koperasi primer dan
berkedudukan di ibokota kabupaten.
Koperasi primer : koperasi yang merupakan perkumpulan dari paling sedikit 20 orang yang bergabung dengan tujuan yang sama.
Koperasi primer : koperasi yang merupakan perkumpulan dari paling sedikit 20 orang yang bergabung dengan tujuan yang sama.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar