BAB I
Konsep Koperasi
Munkner
dari university of manburg, jerman barat membedakan koperasi menjadi dua :
konsep koperasi barat dan koperasi sosialis. Hal ini dilatarbelakangi oleh
pemikiran pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep dari Negara-negara berpaham
sosialis, sedangkan konsep Negara berkembang didunia,ketiga merupakan perpaduan
dari kedua konsep tersebut.
1. Konsep
Koperasi Barat
Konsep
ini adalah suatu konsep yang menjelaskan bahwa koperasi adalah sebuah
organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai
persamaan kepentingan, untuk mengurusi kepentingan para anggotanya serta
menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan
koperasi.
·
Unsur-Unsur
di Koperasi Barat :
·
Setiap
anggota individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan
keuntungan dan menanggung resiko bersama.
·
Hasil
berupa surplus didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah
disepakati bersama.
·
Keuntungan
yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan dikoperasi
tersebut.
·
Dampak
Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya :
·
Promosi
kegiatan ekonomi anggota
·
Pengembangan
usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan
SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama
antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
·
Dampak
Tidak Langsung Koperasi Terhadap Anggota :
·
Pengembangan
kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
·
Mengembangkan
inovasi pada perusahaan skala kecil
·
Memberikan
distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar
antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada
koperasi dan perusahaan kecil.
2.
Konsep Koperasi Sosialis
Pada
konsep ini menjelaskan mengenai koperasi ini dijalankan dan dikendalikan oleh
pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang
perencanaan nasional. Konsep ini juga menjelaskan bahwa koperasi itu tidak
berdiri sendiri melainkan merupakan subsitem dari sistem sosialis untuk
mencapai tujuan sistem sosialis-komunis.
3.
Konsep Koperasi Negara Berkembang
Konsep
ini menjelaskan bahwa koperasi sudah berkembang dengan ciri sendiri, yaitu
dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan. Konsep ini
juga menjelaskan tentang tujuan koperasi dibentuk. Yaitu, tujuannya untuk
meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Perbedaan
konsep koperasi negara berkembang dengan konsep koperasi sosialis yaitu : Kalau
konsep koperasi sosialis tujuannya untuk koperasi untuk merasionalkan faktor
produksi dari kepemilikan pribadi ke kepemilikan kolektif. Sedangkan konsep
koperasi negara berkembang tujuannya koperasi adalah meningkatkan kondisi
sosial ekonomi anggotanya.
Latar
Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Sejarah pertumbuhan
koperasi di dunia ini disebabkan karna tidak dapat di selesaikannya
masalah-masalah kemiskinan atas dasar semangat individualisme. Koperasi
terbentuk sebagai alat untuk memperbaiki masalah-masalah dan
kelemahan-kelemahan dari perekonomian yang ber bentuk kapitalistis. Koperasi
yang terbentuk pertama di Inggris berusaha mengatasi masalah keperluan
konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan yang dilandasi atas dasar
prinsip-prinsip keadilan yang selanjutnya memunculkan prinsip-prinsip
keadilan yang dikenal dengan “Rochdale Principles”.
Dan Latar belakang munculnya aliran koperasi
adalah karna adanya perbedaan ideologi setiap bangsa. Setiap sistem
perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan
aliran koperasinya,serta akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa
tersebut. Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara di dunia
ini dapat dikelompokan berdasarkan peranan gerakan koperasi.
Keterkaitan Ideologi Sistem Perekonomian,
Aliran Koperasi Ideologi system perekonomian dan aliran koperasi tentunya
berbeda, satu dintaranya memiliki pengertiannya masing-masing tetapi saling
memeiliki keterkaitan.
Paul
Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran,yaitu :
1 Aliran Yardstick
2 Aliran Sosialis
3 Aliran Persemakmuran
1. Aliran Yardstick
Aliran Yardstick pada umunya adalah
aliran yang sering ditemukan atau dapat kita lihat di negara kapitalis
atau negara yang perekonomiannya menganut liberal. Aliran ini bisa menjadi
kekuatan yang seimbang, menetralisasikan dan mengkoreksi segala keburukan dari
sistem kapitalisme. Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat
netral. Penagruh aliran ini sangat jelas terlihat di negara-negara maju seperti
AS, Perancis, Swedia, Denmark, Belanda, Dan lain-lain.
2. Aliran Sosialis
Aliran Sosialis terbentuk karna tidak
lepas dari berbagai keburukan yang timbul oleh sistem kapitalisme. Aliran ini
bisa di anggap sebagai alat yang paling efektif atau paling bagus untuk
mencapai kesejahteraan masyarakat. Pengaruh aliran ini banyak di jumpai di
Negar-negara Eropa timur dan Rusia.
3. Aliran Persemakmuran
Aliran persemakmuran ini memandang
koperasi sebagai alat yang efektif dan efisien dalam meningkatkan kualitas
ekonomi masyarakat serta dapat menjadi wadah ekonomi rakyat yang
berkedudukan strategis dan memegang peran utama dalam perekonomian
masyarakat.
Sejarah
koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20
yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak
dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan
rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan
oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya
sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan
beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong
dirinya sendiri dan manusia sesamanya. ada tahun 1896 seorang Pamong Praja
Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para
pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para
pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan
pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan
koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya
diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De
Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan
akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank
Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.
Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena
mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan
mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan
lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim
panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun
berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi
Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan
dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah
Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan
Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu
adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk
koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah
ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang
koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang
mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih
ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi
itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah
jajahan itu.
Mengantisipasi
perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda
mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan
Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan
pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan
Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda
menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933.
Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada
tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan
Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang
didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk
memperbaiki kehidupan rakyat.[8] Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening
op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe
Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat
Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi
pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional
Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU
yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua
kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan
koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah
drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan
rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada
tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres
Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari
Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota
provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).
Sumber : nurkholifah666.blogspot.com/2015/10/konsep-koperasi-sejarah-lahirnya.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar