Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Pengertian
Sengketa
Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
Sedangkan
menurut Ali Achmad berpendapat :
Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.
Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.
Dari kedua
pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan
antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan
karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya
Penyelesaian
Sengketa Ekonomi
Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan)
Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan)
Piagam PBB
penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
1.Negosiasi(perundingan),yakni
penyelesaikan sengketa melalui diskusi formal tanpa melibatkan pihak ketiga
2. Enquiry (penyelidikan),yakni kegiatan untuk mencari fakta yang dilakukan oleh pihak ketiga
3.Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.
2. Enquiry (penyelidikan),yakni kegiatan untuk mencari fakta yang dilakukan oleh pihak ketiga
3.Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.
Mediasi
Yaitu metode penyelesaian sengketa melalui proses perundingan yang dibantu oleh pihak ketiga yang tidak memiliki kepentingan sama sekali dengan masalah tersebut untuk mengambil keputusan. maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung.,sehingga segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau consensus.
Yaitu metode penyelesaian sengketa melalui proses perundingan yang dibantu oleh pihak ketiga yang tidak memiliki kepentingan sama sekali dengan masalah tersebut untuk mengambil keputusan. maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung.,sehingga segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau consensus.
Prosedur Untuk
Mediasi
1. Setelah perkara dinomori, dan telah ditunjuk majelis hakim oleh ketua, kemudian majelis hakim membuat penetapan untuk mediator supaya dilaksanakan mediasi.
2. Setelah pihak-pihak hadir, majelis menyerahkan penetapan mediasi kepada mediator berikut pihak-pihak yang berperkara tersebut.
3. Selanjutnya mediator menyarankan kepada pihak-pihak yang berperkara supaya perkara ini diakhiri dengan jalan damai dengan berusaha mengurangi kerugian masing-masing pihak yang berperkara.
a. Mediator bertugas selama 21 hari kalender, berhasil perdamaian atau tidak pada hari ke 22 harus menyerahkan kembali kepada majelis yang memberikan penetapan
Mediator adalah pihak yang berperan sebagai penengah dalam memecahkan suatu sengketa.Mediator merupakan pihak yang netral,tidak memilih antara salah satu pihak.Adapun cirri-cirinya adalah sebagai berikut :
1. Netral
2. Membantu para pihak tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian
1. Setelah perkara dinomori, dan telah ditunjuk majelis hakim oleh ketua, kemudian majelis hakim membuat penetapan untuk mediator supaya dilaksanakan mediasi.
2. Setelah pihak-pihak hadir, majelis menyerahkan penetapan mediasi kepada mediator berikut pihak-pihak yang berperkara tersebut.
3. Selanjutnya mediator menyarankan kepada pihak-pihak yang berperkara supaya perkara ini diakhiri dengan jalan damai dengan berusaha mengurangi kerugian masing-masing pihak yang berperkara.
a. Mediator bertugas selama 21 hari kalender, berhasil perdamaian atau tidak pada hari ke 22 harus menyerahkan kembali kepada majelis yang memberikan penetapan
Mediator adalah pihak yang berperan sebagai penengah dalam memecahkan suatu sengketa.Mediator merupakan pihak yang netral,tidak memilih antara salah satu pihak.Adapun cirri-cirinya adalah sebagai berikut :
1. Netral
2. Membantu para pihak tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian
Penyelesaian Sengketa dengan cara Mediasi
Sebuah
organisasi pendidikan (dalam contoh kasus ini disebut Organisasi X) dalam
jangka waktu dua puluh lima tahun telah berkembang dengan pesat; saat ini
memiliki tiga institusi pendidikan tinggi, sekitar dua puluh tiga ribu
mahasiswa aktif, lebih dari seribu orang dosen dan sekitar tuiuh ratus karyawan
dengan lima lokasi kampus di berbagai tempat starategis di pusat kota Jakarta.
Didorong oleh konflik pribadi dengan pemilik organisasi, ketidak puasan
terhadap beberapa kebijakan kepegawaian dan didukung oleh sebuah partai politik
tertentu yang berniat menanamkan pengaruh dalam ketiga perguruan tinggi milik
organisasi tersebut, sekelompok karyawan muda membentuk sebuah Serikat Pekerja
(dalam tulisan ini disebut SP-A) di dalam organisasi tersebut.
Sepak terjang
SP-A menjurus kontroversial, provokatif terhadap sesama karyawan dan
konfrontatif terhadap Organisasi X, yang berdampak negatif terhadap suasana
kerja dan kinerja organisasi dan perguruan-perguruan tingginya, antara lain
dalam bentuk kegelisahan, was-was, saling curiga, tidak puas dan mengarah
kepada perpecahan antar karyawan, yang secara drastis menurunkan pruduktivitas
karyawan dan organisasi. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran kepada sebagian
besar karyawan maupun para pimpinan organisasi dan institusi pendidikan tinggi
yang ada di dalamnya; apabila dibiarkan berlarut-larut dapat berakibat fatal
terhadap eksistensi organisasi dan seluruh karyawan yang bernaung di dalamnya.
Mengantisipasi
kemungkinan tersebut kemudian sekelompok karyawan senior yang mempunyai
komitmen tinggi terhadap organisasinya membentuk sebuah Serikat Pekerja baru
(dalam tulisan ini disebut SP-B).
Sasaran jangka
pendek SP-B adalah : memulihkan kembali iklim kerja yang kondusif, meningkatkan
kembali produktivitas, dan mengusahakan peningkatan kesejahteraan karyawan.
Langkah-langkahnya cenderung rasional, persuasif dan kooperatif baik kepada
Organisasi X, SP-A maupun sesama karyawan.
Solusi :
Telah
dilakukan upaya-upaya penyelesaian konflik di antara ketiga pihak yang terlibat
melalui negosiasi-negosiasi langsung, namun tidak membawa hasil, sehingga
kemudian SP–A membawa permasalahannya kepada pihak ketiga (yaitu Departemen
Tenaga Kerja) untuk bertindak sebagai mediator.
Mediasi
langsung antara Mediator dengan SP–A, tanpa melibatkan Organisasi X dan SP–B.
Mediasi
langsung antara Mediator dengan Organisasi X, tanpa melibatkan SP–A dan SP–B.
Mediasi
langsung antara Mediator dengan SP–B, tanpa melibatkan SP–A dan Organisasi X.
Mediasi
langsung antara Mediator dengan ketiga pihak yang terlibat konflik secara
bersama-sama.
Melalui
pendekatan-pendekatan intensif berdasarkan peraturan ketenaga kerjaan yang
berlaku oleh mediator kepada SP–A dan Organisasi X melalui pertemuan-pertemuan
formal dan informal, diperoleh hasil sebagai berikut :
Pengurus dan
anggota SP–A yang tetap bersikap keras satu persatu mengundurkan diri,
sedangkan anggota-anggota yang masih ingin bekerja di Organisasi X sebagian
bergabung dengan SP–B dan sebagian kecil tetap di SP–A.
SP–B menjadi
semakin eksis karena missinya yang searah dengan missi Organisasi X : bekerja
sama dengan Organisasi X sebagai mitra untuk mensejahterakan karyawan melalui
peningkatan produktivitas, serta strateginya yang tepat : rasional, persuasif
dan koordinatif kepada SP–A, Organisasi X maupun Mediator.
Iklim kerja
berangsur-angsur pulih dan lebih kondusif
Motivasi kerja
kembali meningkat
Produktivitas
karyawan dan institusi pendidikan meningkat
Peraturan
kepegawaian dibakukan dalam bentuk Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sesuai dengan
arahan dari Departemen Tenaga Kerja, sehingga ada kejelasan dan kepastian hukum
yang dapat di pegang oleh Organisasi X maupun karyawan, SP-A dan SP-B
Sumber :