DEFINISI
WANS PRESTASI DAN CONTOH KASUS
Definisi Wans Prestasi Menurut Para Ahli
Semua
subjek hukum baik manusia atau badan hukum dapat membuat suatu persetujuan yang
menimbulkan prikatan diantara pihak-pihak yang membuat persetujuan tersebut.
Persetujuan ini mempunyai kekuatan yang mengikat bagi para pihak yang melakukan
perjanjian tersebut sebagai mana yang diatur di dalam pasal 1338 KUH Perdata.
Di
dalam perjanjian selalu ada dua subjek yaitu pihak yang berkewajiban untuk
melaksanakan suatu prestasi dan pihak yang berhak atas suatu prestasi.
Didalam
pemenuhan suatu prestasi atas perjanjian yang telah dibuat oleh para pihak
tidak jarang pula debitur (nsabah) lalai melaksanakan kewajibannya atau tidak
melaksanakan kewajibannya atau tidak melaksanakan seluruh prestasinya, hal ini
disebut wanprestasi.
Wanprestasi
berasal dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda “wanprestatie” yang artinya
tidak dipenuhinya prestasi atau kewajiban yang telah ditetapkan terhadap
pihak-pihak tertentu di dalam suatu perikatan, baik perikatan yang dilahirkan
dari suatu perjanjian ataupun perikatan yang timbul karena undang-undang.(Ibid.
Hal. 20.)
Pengertian
mengenai wanprestasi belum mendapat keseragaman, masih terdapat bermacam-macam
istilah yang dipakai untuk wanprestasi, sehingga tidak terdapat kata sepakat
untuk menentukan istilah mana yang hendak dipergunakan. Istilah mengenai
wanprestasi ini terdaspat di berabgai istilah yaitu: “ingkar janji, cidera
janji, melanggar janji, dan lain sebagainya.
Dengan
adanya bermacam-macaam istilah mengenai wanprestsi ini, telah menimbulkan
kesimpang siuran dengan maksud aslinya yaitu “wanprestsi”. Ada beberapa sarjana
yang tetap menggunakan istilah “wanprestasi” dan memberi pendapat tentang
pengertian mengenai wanprestsi tersebut.
Dr.
Wirjono Prodjodikoro SH, mengatakan bahwa wanprestasi adalah ketiadaan suatu
prestasi didalam hukum perjanjian, berarti suatu hal yang harus dilaksanakan
sebagai isi dari suatu perjanjian. Barangkali daslam bahasa Indonesia dapat
dipakai istilah “pelaksanaan janji untuk prestasi dan ketiadaan pelaksanaannya
janji untuk wanprestasi”. (Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Perjanjian,
(Bandung: Sumur, hal 17.)
Prof.
R. Subekti, SH, mengemukakan bahwa “wanprestsi” itu asalah kelalaian atau
kealpaan yang dapat berupa 4 macam yaitu:
- Tidak
melakukan apa yang telah disanggupi akan dilakukannya.
- Melaksanakan
apa yang telah diperjanjikannya, tetapi tidak sebagai mana yang
diperjanjikan.
- Melakukan
apa yang diperjanjikan tetapi terlambat,
- Selakukan
suatu perbuatan yang menurut perjanjian tidak dapat dilakukan.(R.Subekti,
Hukum perjanjian Cet.ke-II,(Jakarta: Pembimbing Masa, 1970), hal 50
.)
H. Mariam
Darus Badrulzaman SH, mengatakan bahwa apabila debitur “karena kesalahannya”
tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan, maka debitur itu wanprestasi atau
cidera janji. Kata karena salahnya sangat penting, oleh karena dabitur tidak
melaksanakan prestasi yang diperjanjikan sama sekali bukan karena salahnya. (R.
Subekti, Hukum Perjanjian, Cet ke-IV (Jakarta: Pembimbing Masa, 1979), Hal 59.)
Menurut
M.Yahya Harahap bahwa “wanprestasi” dapat dimaksudkan juga sebagai pelaksanaan
kewajuban yang tidak tepat pada waktunya atau dilaksankan tidask selayaknya.
(M.yahya Harahap, Segi-segi Hukum Perjanjian, (Bandung: Alumni, 1982), hal 60.)
Hal
ini mengakibatkan apabila salah satu pihak tidak memnuhi atau tidak
melaksanakan isi perjanjian yang telah mereka sepakati atau yang telah mereka
buat maka yang telah melanggar isi perjajiab tersebut telah melakukan perbuatan
wanprestasi.
Dari
uraian tersebut di atas kita dapat mengetahui maksud dari wanprestasi itu,
yaitu pengertian yang mengatakan bahwa seorang diakatakan melakukan wanprestasi
bilamana : “tidak memberikan prestasi sama sekali, telamabat memberikan
prestasi, melakukan prestsi tidak menurut ketentuan yang telah ditetapkan dalam
pejanjian”.
Faktor
waktu dalam suatu perjanjian adalah sangat penting, karena dapat dikatakan
bahwa pada umumnya dalam suatu perjanjian kedua belah pihak menginginkan agar
ketentuan perjanjian itu dapat terlaksana secepat mungkin, karena penentuan
waktu pelaksanaan perjanjian itu sangat penting untuk mengetahui tibanya waktu
yang berkewajiban untuk menepati janjinya atau melaksanakan suatu perjanjian
yang telah disepakati.
Dengan
demikian bahwa dalam setiap perjanjian prestasi merupakan suatu yang wajib
dipenuhi oleh debitur dalam setiap perjanjian. Prests merupakan isi dari suatu
perjanjian, pabila debitur tidak memenuhi prestasi sebagaimana yang telah
ditentukan dalam perjanjian maka dikatakan wanprestasi.
Wanprestasi
memberikan akibat hukum terhadap pihak yang melakukannya dan membawa
konsekuensi terhadap timbulnya hak pihak yang dirugikan untuk menuntut pihak
yang melakukan wanprestasi untuk memberikan ganti rugi, sehingga oleh hukum
diharapkan agar tidak ada satu pihak pun yang dirugikan karena wanprestasi
tersebut.
B.
WANPRESTASI
Dasar
Hukum :
Pasal 1238 “Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau dengan akta
sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila
perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap Ialai dengan lewatnya waktu
yang ditentukan”
Pasal 1243 BW “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya
suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan
Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus
diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu
yang melampaui waktu yang telah ditentukan”
Pada
dasarnya Debitur wanprestasi kalau debitur:
a) terlambat berprestasi
b) tidak berprestasi
c)
salah berprestasi.
CONTOH KASUS WANPRESTASI
Di
Desa Kecamatan Karangbatu, Kelurahan Makmur Jaya, terjadi suatu perjanjian
antara dua kepala keluarga berkenaan dengan perjanjian tempat tinggal antara
keduanya (25/05/2013). Sebut saja pihak pertama yaitu Bapak Suherman beserta
istri dan kedua anaknya sebagai pihak yang membutuhkan tempat tinggal sementara
karena keluarga ini sedang mengalami masalah ekonomi sehingga hilang
kepemilikan tempat tinggal sebelumnya. Bapak Suherman memiliki teman akrab
bernama Bapak Jali yang berperan sebagai pihak kedua dalam kejadian ini. Bapak
Jali bersedia membantu keluarga Bapak Suherman dengan beberapa ketentuan yang
harus dipenuhi oleh pak Suherman dan keluarganya.
Bahwa
keluarga Pak Suherman bisa menempati salah satu dari rumah yang dimiliki oleh
pak Jali, tetapi Pak Suherman harus mampu membayar uang sewa rumah tersebut
sebesar Rp.500.000/bulan tepat setiap tanggal 25. Apabila terjadi
tunggakan/penundaan pembayaran sewa rumah tersebut berdasarkan waktu yang telah
ditetapkan, maka Bapak Jali berhak mengusir keluarga Pak Suherman dari
rumahnya.
Hingga
pada bulan ketiga Bapak Suherman menempati rumah tersebut, ia dan keluarganya
belum juga mampu membayar sewa rumah sesuai kesepakatan dengan pak Jali. Pak
Jali pun menderita kerugian dengan kejadian ini. Sehingga beliau dengan
terpaksa harus mengusir keluarga pak Suherman setelah memberikan beberapa
dispensasi sebagai seorang teman seperti memaklumi penundaan pembayaran selama
3 bulan lamanya dan tidak menuntut ganti rugi bayaran selama 3 bulan tersebut.
Analisa:
· Jenis
perbuatan : Wanprestasi/Cidera Janji
· Subyek
hukum : Bapak Suherman dan Bapak Jali
· Peristiwa
hukum adalah Segala kejadian kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum.
Perjanjian
sewa-menyewa diatur di dalam babVII Buku III KUH Perdata yang berjudul “Tentang
Sewa-Menyewa” yang meliputi pasal 1548 sampai dengan pasal 1600 KUH Perdata.
Definisi perjanjian sewa-menyewa menurut Pasal 1548 KUH Perdata menyebutkan bahwa:
“ Perjanjian sewa-menyewa adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu
mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainya kenikmatan dari
suatu barang, selama waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga, yang
oleh pihak tersebut belakangan telah disanggupi pembayaranya.”
Alasan
:
Menurut
J Satrio: “Suatu keadaan di mana debitur tidak memenuhi janjinya atau tidak
memenuhi sebagaimana mestinya dan kesemuanya itu dapat dipersalahkan
kepadanya”.
Bentuk-bentuk
Wanprestasi :
1. Tidak
melaksanakan prestasi sama sekali;
2. Melaksanakan
tetapi tidak tepat waktu (terlambat);
3. Melaksanakan
tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan
4. Debitur
melaksanakan yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Dalam
kejadian diatas termasuk bentuk wanprestasi yang pertama, dimana bapak Suherman
tidak melaksanakan janji yang telah disepakati sama sekali. Ia lalai untuk
melaksanakan kewajibannya sebagai pihak yang menyewa rumah.
Sumber
: