Senin, 09 Oktober 2017

Selamatkan anak bangsa dari tindak kejahatan cyberbullying

Internet merupakan media baru yang terus berkembang mengikuti zaman atau seperti yang kita kenal sebagai media online. Dengan munculnya media baru ini membawa perubahan yang sangat cepat dalam kehidupan manusia dengan tanpa batas dan lebih efektif. Survei yang dilakukan oleh Markplus Insight (dalam MCT, 2012) menyebutkan bahwa pengguna internet di Indonesia berjumlah 65 juta, meningkat dibandingkan dengan 2011 yang sebanyak 55 juta. Sekitar 50%- 80% dari total pengguna internet merupakan kaum muda, didominasi pengguna berusia 15-33 tahun. Tidak hanya itu, berdasarkan survei yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (dalam Hendra, 2014) menyebutkan bahwa pengakses internet paling muda, berada pada rentang umur 5 tahun sampai 12 tahun. Kelompok usia tersebut terbilang sangat muda karena pada masa itu mereka masih sulit untuk melindungi diri terhadap dampak negatif pengunaan internet atau situs jejaring sosial.
Binus (2012) menyatakan bahwa Social Networking Site (SNS) atau situs jejaring sosial didefinisikan sebagai suatu layanan yang memungkinkan setiap individu untuk membangun hubungan sosial melalui dunia maya. Pola interaksi dalam situs jejaring sosial seperti facebook, twitter, path, myspace memiliki fungsi menghubungkan individu dengan lingkungan sosialnya. Popularitas situs jejaring sosial dikalangan remaja di seluruh dunia tidak di ragukan lagi. Survei yang dilakukan Goodstein (dalam Binus, 2012), di dapatkan bahwa pengguna aktif terbanyak situs jejaring sosial memiliki rentan usia 14-19 tahun dengan persentase 40,5%. Sebagai contoh pengguna facebook telah menjadikan sarana interaksi sosial bagi banyak kalangan dari anak-anak, remaja hingga dewasa dari seluruh dunia. Perkembangan dalam dunia komunikasi menciptakan pengaruh yang sangat besar bagi perkembangan sosial dan peradaban manusia.
Keberadaan media sosial dapat menimbulkan berbagai dampak khususnya bagi remaja. Dampak positif media sosial adalah memperluas jaringan pertemanan, sebagai media penyebaran informasi dan sarana untuk mengembangkan keterampilan. Selain dampak positif, dampak negatif yang di timbulkan akibat penggunaan media sosial secara berlebihan adalah cyberbullying.
Pernahkah kalian tertawa terbahak-bahak saat melihat seseorang sedang di bully pada sebuah laman jejaring sosial? Mungkin itu terasa menyenangkan dan merupakan lelucon, tapi bagi orang yang menjadi korban, bullying bisa membuat mereka sakit hati bahkan depresi. Apa itu cyberbullying? Cyberbullying merupakan salah satu bentuk negatif penggunaan internet yang sering terjadi di kalangan remaja. Alamsyah (2015) menyatakan cyberbullying adalah bullying yang dilakukan melalui media internet atau telepon selular berikut pirantipirantinya secara berulang-ulang. Cyberbullying is often done by children, who have increasingly early access to these technologies (Rouse, 2010). Cyberbullying adalah budaya saling mengejek, baik motifnya hanya bercanda ataupun serius sering disebut dengan istilah bully. Para remaja yang melakukan cyberbullying adalah remaja yang mempunyai kepribadian otoriter dan kebutuhan yang kuat untuk menguasai dan mengontrol orang lain. Kemudahan dalam menjalin hubungan sosial didunia maya membuat kasus ini sangat sering terjadi.
 Bullying di dunia maya berbeda dengan bullying di dunia nyata karena pelakunya tidak perlu bertemu langsung dengan korbannya untuk menyakiti. Beberapa kasus cyberbullying antara lain mengirimkan pesan berisi intimidasi, intervensi, ejekan atau ancaman yang menyakiti korban; menyebarkan rumor, menyebarkan foto atau video untuk menjatuhkan reputasi dan mempermalukan orang, mencuri password dari korban dan menyalahgunakan untuk merusak profil korban. Willard (dalam Abil et al., 2015) juga menambahkan jenis-jenis cyberbullying sebagai berikut, yaitu: 1) Flaming (terbakar), yaitu mengirimkan pesan teks yang isinya merupakan kata-kata yang penuh amarah, istilah ini merujuk pada kata-kata pesan yang berapi-api. 2) Harassment (gangguan), yaitu pesan-pesan yang berisi gangguan yang menggunakan e-mail, SMS, maupun pesan teks di media sosial di lakukan secara terus menerus. 3) Denigration (pencemaran nama baik), yaitu proses mengumbar keburukan seseorang di internet dengan maksud merusak reputasi dan nama baik orang tersebut. 4) Impersonation (peniruan), yaitu berpura-pura menjadi orang lain dan mengirimkan pesan-pesan atau status yang tidak baik. 5) Outing, yaitu menyebarkan rahasia orang lain, atau foto-foto pribadi orang lain. 6) Trickery (tipu daya), yaitu membujuk seseorang dengan tipu daya agar mendapatkan rahasia atau foto pribadi orang tersebut. 7) Exclusion (pengeluaran), yaitu secara sengaja dan kejam mengeluarkan dari grup online. 8) Cyberstalking, yaitu mengganggu dan mencemarkan nama baik seseorang secara intens sehingga membuat ketakutan besar pada orang tersebut.
 Fenomena bullying di dunia maya berlangsung dibanyak kalangan masyarakat. Korban cyberbullying dapat mengalami tingkat depresi yang tinggi. Dampak dari cyberbullying untuk para korban tidak terhenti pada tahap depresi saja melainkan sudah sampai pada tindakan yang lebih ekstrim yaitu bunuh diri. Salah satu bukti nyata (dalam Erlineriska, 2013) adalah kasus yang dialami oleh Amanda Todd yang melakukan bunuh diri pada Oktober 2012. Ia adalah gadis berusia 15 tahun asal Vancouver yang sudah mengalami cyberbullying selama 3 tahun. Sebelum ia melakukan bunuh diri, ia merekam video berdurasi 9 menit tentang dirinya sambil memegang kertas bertuliskan “Saya tidak memiliki siapapun. Saya membutuhkan seseorang”. Hal itu sungguh mengerikan dan dari sini kita belajar bahwa apa yang kita perbuat dan katakan kepada orang yang kita bully akan membawa dampak besar bagi kehidupannya.
Dampak negatif yang dialami seseorang akibat cyberbullying dapat diminimalisir dengan berbagai upaya. Pertama, bantulah seseorang menumbuhkan self-esteem (harga diri) yang baik. Anak ber-self esteem baik akan bersikap dan berpikir positif, menghargai dirinya sendiri, menghargai orang lain, percaya diri, optimis, dan berani mengatakan haknya. Kedua, mempunyai banyak teman. Bergabung dengan grup yang memiliki kegiatan positif akan membantu seseorang untuk bersosialisasi, pada akhirnya orang tersebut akan memiliki banyak teman. Ketiga, kembangkan keterampilan sosial untuk menghadapi bullying, baik sebagai sasaran atau sebagai bystander (saksi), dan bagaimana mencari bantuan jika mendapat perlakuan bullying. Keempat, jangan memberi pelaku bullying kekuasaan untuk mengatur. Bullying dapat membuat korbannya merasa sebagai kesalahan korban sendiri, padahal sama sekali tidak demikian. Jika pelaku tidak mau pergi, abaikan saja dan pergilah menyingkir. Selain dari keempat hal tersebut, peran psikolog juga mampu menangani stres terhadap korban cyberbullying yang disebut strategi coping.
Strategi coping adalah suatu cara yang dilakukan individu untuk menghadapi dan mengantisipasi situasi dan kondisi yang bersifat menekan atau mengancam baik fisik maupun psikis. Penanganan stres atau coping menurut Lazarus dan Folkman (dalam Rahmawati, 2013) terdiri dari dua bentuk, yaitu coping yang berfokus pada masalah (problem focused coping) dan coping yang berfokus pada emosi (emotional focused coping). Coping yang berfokus pada masalah merupakan strategi kognitif yang digunakan oleh individu untuk menyelesaikan masalah yang dihadapinya, sedangkan coping yang berfokus pada emosi merupakan strategi penanganan individu dengan memberikan respon terhadap situasi stres secara emosional dengan penilaian defensif.
Jadi kesimpulanya, cyberbullying bukan semata-mata masalah remaja saja namun juga menjadi tanggung jawab stakeholder yang lain termasuk orang tua, sekolah, masyarakat, para penegak hukum dan lain sebagainya. Masing-masing stakeholder memiliki tugas untuk melakukan sesuatu sesuai dengan perannya agar cyberbullying ini dapat dicegah dan dihentikan. Marilah kita menggunakan internet dan media sosial secara bijak. Masih banyak hal positif yang bisa dilakukan. Satu hal yang perlu diingat saat kita berinteraksi dengan seseorang di dunia maya, cerdaslah dalam berkata-kata dan jangan sampai menimbulkan ketersinggungan pada orang lain. Stop cyberbullying!

DAFTAR PUSTAKA

Abil, A., Ayu D., Elok, Ershanti, Ophil, Pitaloka, & Ema. 2015. Cyberbullying. Makalah Online. Tersedia pada http://abduljalil.web.ugm.ac.id/2015/02/12/ cyberbullying/. Diakses pada 10 Mei 2015.
Alamsyah, R. 2015. Apa Pengertian Cyberbullying dan Bagaimana Bentuknya? Tersedia pada http://infopsikologi.com/apa-pengertian-cyberbullying-danbagaimana-bentuknya/. Diakses pada 8 Mei 2015.
Binus, L. 2012. Hubungan Antara Perilaku Self-Disclosure Online Yang Ditampilkan di Situs Jejaring Sosial Facebook dengan Penggunaan Internet Bermasalah. Artikel Online. Tersedia pada library.binus.ac.id/eColls/ eThesisdoc/.../2012-1-00316-PS%20Bab1001.Diakses pada 5 Mei 2015.
Erlineriska. 2013.Cyberbullying, Tren Negatif yang Harus Dihindari.Tersedia pada https://erlineriska.wordpress.com/tag/cyberbullying/. Diakses pada 10 Mei 2015.
 Hendra. 2014. Fenomena Internet Pada Anak-Anak dan Remaja. Tersedia pada http://hendra.room318online.com/fenomena-internet-pada-anak-anak-danremaja/. Diakses pada 2 Mei 2015.
MCT. 2012. Internet Nirkabel Bisa Pacu Perekonomian Sumsel. Tersedia pada http://www.lintasarta.net/OurCompany/NewsandMedia/News/tabid/568/aid/ 357/language/id-ID/Default.aspx. Diakses pada 14 Mei 2015.
Rahmawati, I. 2013. Strategi Coping Pada Korban Cyberbullying Pengguna Jejaring Sosial Facebook. Artikel Online. Tersedia pada psikologi.ub.ac.id/wp-content/uploads/2013/10/Jurnal1.pdf. Diakses pada 12 Mei 2015.

Rouse, M. 2010. Definition Cyberbullying. Tersedia pada http://whatis.techtarget. com/definition/cyberbullying. Diakses pada 8 Mei 2015.