Internet
merupakan media baru yang terus berkembang mengikuti zaman atau seperti yang
kita kenal sebagai media online. Dengan munculnya media baru ini membawa
perubahan yang sangat cepat dalam kehidupan manusia dengan tanpa batas dan
lebih efektif. Survei yang dilakukan oleh Markplus Insight (dalam MCT, 2012)
menyebutkan bahwa pengguna internet di Indonesia berjumlah 65 juta, meningkat
dibandingkan dengan 2011 yang sebanyak 55 juta. Sekitar 50%- 80% dari total
pengguna internet merupakan kaum muda, didominasi pengguna berusia 15-33 tahun.
Tidak hanya itu, berdasarkan survei yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik
(dalam Hendra, 2014) menyebutkan bahwa pengakses internet paling muda, berada
pada rentang umur 5 tahun sampai 12 tahun. Kelompok usia tersebut terbilang
sangat muda karena pada masa itu mereka masih sulit untuk melindungi diri
terhadap dampak negatif pengunaan internet atau situs jejaring sosial.
Binus
(2012) menyatakan bahwa Social Networking Site (SNS) atau situs jejaring sosial
didefinisikan sebagai suatu layanan yang memungkinkan setiap individu untuk
membangun hubungan sosial melalui dunia maya. Pola interaksi dalam situs
jejaring sosial seperti facebook, twitter, path, myspace memiliki fungsi
menghubungkan individu dengan lingkungan sosialnya. Popularitas situs jejaring
sosial dikalangan remaja di seluruh dunia tidak di ragukan lagi. Survei yang
dilakukan Goodstein (dalam Binus, 2012), di dapatkan bahwa pengguna aktif
terbanyak situs jejaring sosial memiliki rentan usia 14-19 tahun dengan persentase
40,5%. Sebagai contoh pengguna facebook telah menjadikan sarana interaksi
sosial bagi banyak kalangan dari anak-anak, remaja hingga dewasa dari seluruh
dunia. Perkembangan dalam dunia komunikasi menciptakan pengaruh yang sangat
besar bagi perkembangan sosial dan peradaban manusia.
Keberadaan
media sosial dapat menimbulkan berbagai dampak khususnya bagi remaja. Dampak
positif media sosial adalah memperluas jaringan pertemanan, sebagai media
penyebaran informasi dan sarana untuk mengembangkan keterampilan. Selain dampak
positif, dampak negatif yang di timbulkan akibat penggunaan media sosial secara
berlebihan adalah cyberbullying.
Pernahkah
kalian tertawa terbahak-bahak saat melihat seseorang sedang di bully pada
sebuah laman jejaring sosial? Mungkin itu terasa menyenangkan dan merupakan
lelucon, tapi bagi orang yang menjadi korban, bullying bisa membuat mereka
sakit hati bahkan depresi. Apa itu cyberbullying? Cyberbullying merupakan salah
satu bentuk negatif penggunaan internet yang sering terjadi di kalangan remaja.
Alamsyah (2015) menyatakan cyberbullying adalah bullying yang dilakukan melalui
media internet atau telepon selular berikut pirantipirantinya secara
berulang-ulang. Cyberbullying is often done by children, who have increasingly
early access to these technologies (Rouse, 2010). Cyberbullying adalah budaya
saling mengejek, baik motifnya hanya bercanda ataupun serius sering disebut
dengan istilah bully. Para remaja yang melakukan cyberbullying adalah remaja
yang mempunyai kepribadian otoriter dan kebutuhan yang kuat untuk menguasai dan
mengontrol orang lain. Kemudahan dalam menjalin hubungan sosial didunia maya
membuat kasus ini sangat sering terjadi.
Bullying di dunia maya berbeda dengan bullying
di dunia nyata karena pelakunya tidak perlu bertemu langsung dengan korbannya
untuk menyakiti. Beberapa kasus cyberbullying antara lain mengirimkan pesan
berisi intimidasi, intervensi, ejekan atau ancaman yang menyakiti korban;
menyebarkan rumor, menyebarkan foto atau video untuk menjatuhkan reputasi dan
mempermalukan orang, mencuri password dari korban dan menyalahgunakan untuk
merusak profil korban. Willard (dalam Abil et al., 2015) juga menambahkan
jenis-jenis cyberbullying sebagai berikut, yaitu: 1) Flaming (terbakar), yaitu
mengirimkan pesan teks yang isinya merupakan kata-kata yang penuh amarah,
istilah ini merujuk pada kata-kata pesan yang berapi-api. 2) Harassment
(gangguan), yaitu pesan-pesan yang berisi gangguan yang menggunakan e-mail,
SMS, maupun pesan teks di media sosial di lakukan secara terus menerus. 3)
Denigration (pencemaran nama baik), yaitu proses mengumbar keburukan seseorang
di internet dengan maksud merusak reputasi dan nama baik orang tersebut. 4)
Impersonation (peniruan), yaitu berpura-pura menjadi orang lain dan mengirimkan
pesan-pesan atau status yang tidak baik. 5) Outing, yaitu menyebarkan rahasia
orang lain, atau foto-foto pribadi orang lain. 6) Trickery (tipu daya), yaitu
membujuk seseorang dengan tipu daya agar mendapatkan rahasia atau foto pribadi
orang tersebut. 7) Exclusion (pengeluaran), yaitu secara sengaja dan kejam
mengeluarkan dari grup online. 8) Cyberstalking, yaitu mengganggu dan
mencemarkan nama baik seseorang secara intens sehingga membuat ketakutan besar
pada orang tersebut.
Fenomena bullying di dunia maya berlangsung
dibanyak kalangan masyarakat. Korban cyberbullying dapat mengalami tingkat
depresi yang tinggi. Dampak dari cyberbullying untuk para korban tidak terhenti
pada tahap depresi saja melainkan sudah sampai pada tindakan yang lebih ekstrim
yaitu bunuh diri. Salah satu bukti nyata (dalam Erlineriska, 2013) adalah kasus
yang dialami oleh Amanda Todd yang melakukan bunuh diri pada Oktober 2012. Ia
adalah gadis berusia 15 tahun asal Vancouver yang sudah mengalami cyberbullying
selama 3 tahun. Sebelum ia melakukan bunuh diri, ia merekam video berdurasi 9
menit tentang dirinya sambil memegang kertas bertuliskan “Saya tidak memiliki
siapapun. Saya membutuhkan seseorang”. Hal itu sungguh mengerikan dan dari sini
kita belajar bahwa apa yang kita perbuat dan katakan kepada orang yang kita
bully akan membawa dampak besar bagi kehidupannya.
Dampak
negatif yang dialami seseorang akibat cyberbullying dapat diminimalisir dengan
berbagai upaya. Pertama, bantulah seseorang menumbuhkan self-esteem (harga
diri) yang baik. Anak ber-self esteem baik akan bersikap dan berpikir positif,
menghargai dirinya sendiri, menghargai orang lain, percaya diri, optimis, dan
berani mengatakan haknya. Kedua, mempunyai banyak teman. Bergabung dengan grup
yang memiliki kegiatan positif akan membantu seseorang untuk bersosialisasi,
pada akhirnya orang tersebut akan memiliki banyak teman. Ketiga, kembangkan
keterampilan sosial untuk menghadapi bullying, baik sebagai sasaran atau
sebagai bystander (saksi), dan bagaimana mencari bantuan jika mendapat
perlakuan bullying. Keempat, jangan memberi pelaku bullying kekuasaan untuk
mengatur. Bullying dapat membuat korbannya merasa sebagai kesalahan korban
sendiri, padahal sama sekali tidak demikian. Jika pelaku tidak mau pergi, abaikan
saja dan pergilah menyingkir. Selain dari keempat hal tersebut, peran psikolog
juga mampu menangani stres terhadap korban cyberbullying yang disebut strategi
coping.
Strategi
coping adalah suatu cara yang dilakukan individu untuk menghadapi dan mengantisipasi
situasi dan kondisi yang bersifat menekan atau mengancam baik fisik maupun
psikis. Penanganan stres atau coping menurut Lazarus dan Folkman (dalam
Rahmawati, 2013) terdiri dari dua bentuk, yaitu coping yang berfokus pada
masalah (problem focused coping) dan coping yang berfokus pada emosi (emotional
focused coping). Coping yang berfokus pada masalah merupakan strategi kognitif
yang digunakan oleh individu untuk menyelesaikan masalah yang dihadapinya,
sedangkan coping yang berfokus pada emosi merupakan strategi penanganan
individu dengan memberikan respon terhadap situasi stres secara emosional
dengan penilaian defensif.
Jadi
kesimpulanya, cyberbullying bukan semata-mata masalah remaja saja namun juga
menjadi tanggung jawab stakeholder yang lain termasuk orang tua, sekolah,
masyarakat, para penegak hukum dan lain sebagainya. Masing-masing stakeholder
memiliki tugas untuk melakukan sesuatu sesuai dengan perannya agar
cyberbullying ini dapat dicegah dan dihentikan. Marilah kita menggunakan
internet dan media sosial secara bijak. Masih banyak hal positif yang bisa
dilakukan. Satu hal yang perlu diingat saat kita berinteraksi dengan seseorang
di dunia maya, cerdaslah dalam berkata-kata dan jangan sampai menimbulkan
ketersinggungan pada orang lain. Stop cyberbullying!
DAFTAR
PUSTAKA
Abil, A., Ayu D., Elok,
Ershanti, Ophil, Pitaloka, & Ema. 2015. Cyberbullying.
Makalah Online. Tersedia pada
http://abduljalil.web.ugm.ac.id/2015/02/12/ cyberbullying/. Diakses pada 10 Mei
2015.
Alamsyah, R. 2015. Apa Pengertian Cyberbullying dan Bagaimana
Bentuknya? Tersedia pada
http://infopsikologi.com/apa-pengertian-cyberbullying-danbagaimana-bentuknya/.
Diakses pada 8 Mei 2015.
Binus,
L. 2012. Hubungan Antara Perilaku Self-Disclosure Online Yang Ditampilkan di
Situs Jejaring Sosial Facebook dengan Penggunaan Internet Bermasalah. Artikel Online. Tersedia pada library.binus.ac.id/eColls/
eThesisdoc/.../2012-1-00316-PS%20Bab1001.Diakses pada 5 Mei 2015.
Erlineriska.
2013.Cyberbullying, Tren Negatif yang Harus Dihindari.Tersedia pada
https://erlineriska.wordpress.com/tag/cyberbullying/. Diakses pada 10 Mei 2015.
Hendra. 2014. Fenomena Internet Pada Anak-Anak dan Remaja. Tersedia pada
http://hendra.room318online.com/fenomena-internet-pada-anak-anak-danremaja/.
Diakses pada 2 Mei 2015.
MCT.
2012. Internet Nirkabel Bisa Pacu Perekonomian Sumsel. Tersedia pada
http://www.lintasarta.net/OurCompany/NewsandMedia/News/tabid/568/aid/
357/language/id-ID/Default.aspx. Diakses pada 14 Mei 2015.
Rahmawati,
I. 2013. Strategi Coping Pada Korban Cyberbullying
Pengguna Jejaring Sosial Facebook. Artikel Online. Tersedia pada
psikologi.ub.ac.id/wp-content/uploads/2013/10/Jurnal1.pdf. Diakses pada 12 Mei
2015.
Rouse,
M. 2010. Definition Cyberbullying.
Tersedia pada http://whatis.techtarget. com/definition/cyberbullying. Diakses
pada 8 Mei 2015.